Follow Us

Syaratkan Sertifikasi Vaksinasi Covid-19 Teregistrasi WHO, Kemenag Bantah Soal Larangan Indonesia Tidak Boleh Masuk ke Arab Saudi Gunakan Vaksin Sinovac 

Nabila N C - Senin, 12 April 2021 | 05:45
Efek Samping Vaksin Covid-19 Berbeda pada Tiap Orang
Freepik.com

Efek Samping Vaksin Covid-19 Berbeda pada Tiap Orang

GridHype.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan syarat bagi calon jamaah yang hendak umrah.

Syaratnya adalah calon jamaah yang hendak umrah harus menyertakan sertifikat telah vaksinasi Covid-19.

Terlebih vaksin Covid-19 yang digunakan harus telah bersertifikasi WHO.

Baca Juga: Usai Divaksin Seorang Satpam Malah Positif Covid-19, Alami Deman Tinggi yang Berujung pada Kematian

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat yang ditetapkan oleh Arab Saudi bagi calon jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah.

Yaqut mengatakan, pemerintah Arab Saudi meminta vaksin yang digunakan adalah vaksin Covid-19 yang mendapatkan sertifikat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Kalau umrah itu syaratnya sudah divaksin. Ini sudah dibuka. Mulai Ramadhan besok sudah mulai boleh umrah, tapi harus sudah divaksin," kata Yaqut dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (10/4/2021).

Baca Juga: Tak biasa, Pria Ini alami Ruam di Seluruh Tubuh Usai Menerima Vaksinasi Covid-19, Berikut Cara Ampuh Minimalisir Efek Sampig Vaksin

"Vaksinnya itu harus sudah certified atau disertifikasi oleh WHO," tuturnya.

Terkait vaksin Covid-19 asal Sinovac yang belum mendapat sertifikat WHO, menurut Yaqut, kemungkinan ada proses yang sedang dilakukan agar Sinovac bisa teregistrasi di WHO.

Ia mengakui terdapat isu geopolitik dan perang dagang terkait kebijakan tersebut.

Baca Juga: Tembus Hingga 10 Juta, Indonesia Duduki Peringkat ke-4 Terbayak Vaksinasi, Pemerintah Dorong Pembelajaran Tatap Muka Dilakukan Bulan Juni Mendatang

Source : KOMPAS.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest