Pasalnya, pandemi virus corona menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian masyarakat.
Untuk itu, pemerintah terus menyalurkan bantuannya.
Salah satunya yakni memberikan bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 300 ribu.
Bansos Rp 300 ribu itu pun dibagikan setiap satu bulan sekali.
Namun, siapa sangka, bantuan sosial tunai (BST) tersebut ternyata bisa dihentikan kapan saja loh.
Kok bisa? Begini penjelasan selengkapnya.
Dinas Sosial DKI Jakarta merilis beberapa ketentuan yang bisa membuat penerima bantuan sosial tunai (BST) tak lagi menerima bantuan.