"Dan satu orang terbukti memakai ekstasi, amfetamin," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Kafe Brotherhood, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
"Jadi 4 orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk didalami untuk kita kembangkan."
Baca Juga: Hirup Udara Segar, Millen Cyrus Umumkan Telah Selesai Rehab: Sekarang Saya Sedang Rawat Jalan
"Nanti pelaku-pelakunya kita usut kita dalami lagi," tambahnya.
Penangkapan tersebut dimulai dari operasi protokol kesehatan yang dilakukan Pol PP, POM TNI dan Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Melansir Grid.ID, penangkapan Millen karena kasus narkoba ini bukan kali pertama.
Sebelumnya, pada November 2020 Millen Cyrus sempat ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Kala itu, Millen Cyrus ditangkap bersama teman prianya.
Barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, bong atau alat isap sabu, serta minuman beralkohol pun disita oleh pihak kepolisian.
Millen kemudian mengajukan permohonan untuk rehabilitasi.
Setelahnya, Millen Cyrus resmi ditetapkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika dengan menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.(*)