Muslih menegaskan bahwa selingkuh tak termasuk dalam tindak pidana.
"Nah, berkali-kali tuh gimana? Selingkuh kan nggak ada pidananya. Kecuali check ini di hotel, di rumah, berhubungan badan. Ini nggak ada," pungkasnya.
Baca Juga: Borok Askara Satu Persatu Terkuak! Nindy Ayunda Ungkap Jika Anaknya Jadi Saksi KDRT yang Dialaminya
(*)