Yusri berujar, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017, di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Dengan ancaman hukuman paling ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara. (*)