Dilansir dari kompas.com, hal ini diungkapkan pihak Muhammad Saputra melalui Abdul Hamim Jauzie selaku pengacara LBH Keadilan.
“Putra dianggap sebagai anak angkat dalam tanda petik karena tidak ada legalitas. Jadi hanya sebatas berjanji akan dibiayai pendidikannya oleh Ashanty, beberapa kali diajak jalan-jalan," kata Abdul dalam konferensi pers virtual, Sabtu (6/2/2021).
Abdul meminta pertanggung jawaban Ashanty yang berjanji akan membiayai pendidikan Putra di Pesantren Al Basyir, Bogor.
Padahal dalam kanal YouTube The Hermansyah, Ashanty menggembar-gemborkan untuk menyekolahkan Putra di pesantren tersebut.
"Setelah libur semester, semua santri pulang. Setelah beberapa minggu libur kita sudah antar lagi ke sana, tapi ditolak pesantren katanya Putra sudah tidak menjadi tanggung jawab pihak Ashanty," ujar Abdul.
Meski tak mempermasalahkan soal biaya pendidikan Putra, Abdul hanya heran apa alasannya uang pangkal yang sudah dibayarkan ke pesantren malah dialihkan ke siswa lain.
"Kami hanya mempertanyakan saja. Ini artinya Putra tidak bisa melanjutkan tanpa biaya sendiri," ungkap Abdul.
"Kalau mau melanjutkan dianggap sebagai santri baru yang harus membayar uang pangkal," imbuh pengacara Muhammad Saputra.
"Ini jadi tanda tanya, kok bisa uang pangkal yang sudah dibayarkan untuk Putra dialihkan ke orang lain?" ucap Abdul.