Follow Us

Usai Mangkir 2x Dalam Persidangan, Raffi Ahmad Diharapkan Hadir di Tahap Mediasi Pekan Depan

Dwi Purworahayu - Jumat, 05 Februari 2021 | 18:30
Pembawa acara Raffi Ahmad menjalani vaksin Covid-19 tahap kedua, Rabu (27/1/2021)
Youtube Kemenkominfo TV

Pembawa acara Raffi Ahmad menjalani vaksin Covid-19 tahap kedua, Rabu (27/1/2021)

GridHype.ID - Kasusnya belum usai, Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tergugat Raffi Ahmad pada Rabu (3/2/2021).

Hal ini terjadi lantara Raffi diketahui menghadiri pesta ulang tahun usai menerima vaksin Covid-19 tahap pertama dengan Pesiden Joko Widodo.

Melansir dari kompas.com, berdasarkan foto yang diterimakan dari Humas PN depok Ahmad Fadil, agenda sidang kali ini adalah panggilan untuk Raffi Ahmad.

Baca Juga: Jadi Bulan-bulanan Netizen Usai Jadi MC Bareng Raffi Ahmad, Nia Ramadhani Curhat Soal Manusia yang Tak Sempurna

Namun sayangnya, suami Nagita Slavina itu kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam persidangan kasus pelanggaran prokes covid-19.

Meski begitu, kuasa hukum yang ditunjuk Raffi Ahmad menghadiri persidangan itu.

"Saat ini tergugat tidak hadir, yang hadir kuasanya yang disampaikan oleh Raffi," ujar Jonathan Tampubolon selaku kuasa hukum Raffi Ahmad.

Baca Juga: Jadi Idola Nagita Slavina, Arya Saloka Auto Kirim Pesan Manis sampai Diundang Main ke Rumah Raffi Ahmad

Pihak pengadilan memutuskan untuk tetap menjalankan persidangan untuk memasuki agenda selanjutnya yaitu tahap mediasi.

"Mediasi waktunya 30 hari kerja, apabila dalam 30 hari itu dirasa kurang, pembicaraan atau negosiasi dapat diperpanjang lagi. Penyelenggaraan mediasi di dalam ruang mediasi Pengeadilan negeri Depok," ujar Eko Julianto selaku Hakim Ketua yang menangani kasus Raffi Ahmad.

Richan juga berharap Raffi Ahmad dapat menghadiri sidang mediasi yang dilakukan minggu depan.

"Tadi sudah dibilang hakim bahwa prinsipal harus hadir. Kita harapkan kehadiran pihak prinsipal, termasuk Pak David Tobing dan Raffi Ahmad dalam mediasi," ujar Richan.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest