Persidangannya telah berlangsung dengan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat.
Penggugatnya tidak hadir secara prinsipal karena telah dikuasakan kepada kuasa hukum.
Sedangkan tergugat hadir secara langsung di persidangan.
Persidangan selanjutnya tanggal 9 Februari 2021 dengan agenda mediasi.
Mediasi itu harus dihadiri oleh prinsipal penggugat maupun prinsipal tergugat," imbuh Taslimah.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Rachel Vennya Gugat Cerai Niko Al Hakim, Ini Kata Humas PA Jaksel Soal Alasan Rachel Ingin Berpisah