GridHype.ID -Polisi akhirnya menetapkan penyanyi sekaligus artis Gisella Anastasia sebagai tersangka dalam kasus video asusila.
Penetapan Gisel sebagai tersangka dilakukan usai pihak kepolisian lakukan gelar perkara pada Senin (28/12/12).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mantan istri Gading Marten initerancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Ia bersama seorang pria yang baru diketahui inisialnya yakni MYD sama-sama disangkakan pasal tentang pornografi.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polsa Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).
"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," terangnya.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah hasil forensik keluar dan adanya pengakuan dari kedua pemeran dalam video syur berdurasi 19 detik tersebut.
"Dua orang ini adalah yang mengakui bahwa yang ada di video yang beredar di media sosial dan media lain," ujar Yusri Yunus.
"Jadi keduanya adalah yang satu saudari GA dan yang kedua laki-lakinya adalah saudara MYD," jelasnya.