"Misalnya nih, rumah yang besar itu dibeli tanggal berapa, terus rumah-rumah yang lain, terus ada mobil, dibeli saat tenggang waktu pernikahan bukan."
"Kalau dibeli pada saat pernikahan sama almarhum, tanya ke lawyer, ke kiyai dimana pun yang ada itu pembagian warisan seperti apa," tegasnya.
Membela hak kliennya, Ali Nurdin secara tegas bak meminta diselesaikannya masalah gono-gini antara Sule dan mendiang Lina.
Ia berpendapat bahwa seharusnya kekayaan Sule dan Lina selama menikah harus dibagi.
Kemudian dari harta bagian Lina itulah yang akan digolongkan sebagai harta warisan.
Teddy selaku suami dari mendiang Lina Jubaedah dirasa berhak atas harta tersebut.
"Saya juga bukan lawyer yang mengada-ngada dan mengambil hak orang, tolong tanya pada ahlinya," ungkap Ali Nurdin.
"Hitung aja dulu, dibundel, baru dibagi dua."
"Setelah dibundel, milik saudara almarhum kan, almarhum meninggal, otomatis yang menjadi ahli warisnya adalah anak-anaknya dan suaminya yang baru," jelasnya.