"(Hasil penipuan) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, kemudian mereka juga mengonsumsi sabu serta bermain judi," lanjutnya.
Atas perbuatannya, MZ dan LH disangkakan pasal 378 dan 310 KUHP serta pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 Undang Undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Polisi Rilis Kasus Baim Wong Palsu, Berkedok Giveaway hingga Pakai Uang Penipuan untuk Konsumsi Sabu
(*)