Setelah membuat akun tersebut, yang bersangkutan masuk ke grup Indonesia Giveaway.
Setelah masuk di dalam grup Indonesia Giveaway, dia melakukan serangan-serangan kepada calon korbannya,
dengan iming-iming akan memberikan imbalan sebesar Rp 30 juta dengan persyaratan harus ikut syarat yang diberikan oleh admin.
Untuk bisa ikut maka harus WA ke nomor handphone yang diberikan, setelah WA di situlah tipu daya itu diterapkan.
Para korban diminta transfer sejumlah uang besarannya Rp 100 ribu ke rekening atas nama LH dan rekening atas nama MZ.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, motif yang terjadi pada kasus ini semata-mata karena masalah ekonomi," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwo dalam YouTube KH Infotainment (22/12/2020).
Baca Juga: Ternyata Bisa Nyanyi, Puput Nastiti Devi Kepergok Unjuk Gigi Masuk Dapur Rekaman
Dari penipuan yang dilakukan, tersangka mendapatkan keuntungan sampai puluhan juta.
Sejauh ini ada 10 korban dari tersangka yang telah membuat laporan.
Polisi juga membeberkan apa yang dilakukan tersangka terhadap hasil penipuan.