Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mulai 22 Desember, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen Negatif

Nabila Nurul Chasanati, None - Selasa, 22 Desember 2020 | 09:45
Batas tarif tertinggi rapid test antigen
Freepik

Batas tarif tertinggi rapid test antigen

GridHype.ID - PT. KAI telah memberlakukan aturan untuk penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa wajib tunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif.

Aturan ini diberlakukan sebagaisyarat untuk naik kereta api, mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Hal tersebut sesuai denganSurat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: 5 Bulan Tinggal di Bali, Ashanty Bongkar Pengeluaran Selama Menetap di Villa, Singgung Tagihan Kartu Kredit Bengkak

Selain itu, juga sesuai Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

EVP Corporate Secretary KAI, Dadan Rudiansyah, menyampaikan PT KAI akan mematuhi seluruh peraturan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujarnya, dikutip dari Kai.id, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: Suaminya Sukses Wira-wiri di Layar Kaca, Istri Denny Cagur Ungkap Jatah Bulanan ke Ayu Dewi, Singgung Simpanan Miliknya Banyak

Setiap pelanggan kereta api juga wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku maksimal 3 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Sedangkan, untuk perjalanan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi non reaktif atau tes PCR negatif Covid-19 yang berlaku maksimal 14 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Baca Juga: Perangai Teddy Pardiyana Dibongkar Ketua RT, Sebut Bayi Lina Jubaedah Tak Pernah Dilaporkan ke Aparat Setempat dan Sering Dititipkan

Source :Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x