Dari dakwaan yang dibacakan JPU Yetti Munira, Baban Supandi alias Baim Muncikari utama yang melibatkan artis Vernita bisa diancam pidana penjara paling lama enam tahun.
"Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor : 21 tahun 2007 jo Pasal 10 UU RI Nomor : 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang," kata JPU Yetti Munira.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul DIGEREBEK di Hotel, Artis Cantik Ini Akhirnya Akui Dibayar Rp 12 Juta Demi Layani Pria Hidung Belang