Follow Us

Angin Segar di Tengah Pandemi Covid-19, Begini Cara Dapatkan Bantuan UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook

Helna Estalansa, None - Kamis, 15 Oktober 2020 | 07:00
Ilustrasi bantuan Facebook untuk usaha
Olah Digital Tim MOTOR Plus/Facebook

Ilustrasi bantuan Facebook untuk usaha

Kemudahan UMKM di UU Cipta Kerja

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, dengan adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam mengurus perizinan usaha.

Dia bilang, para pelaku UMKM hanya perlu melakukan pendaftaran secara online untuk mengantongi izin.

"Izin itu kami akan berikan kemudahan. Jadi izin bisa lewat daring saja," ujar Teten dalam keterangannya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Berikan 4 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Berlaku Sampai Tahun 2021

Teten menjelaskan, setelah pelaku UMKM sudah melakukan pendaftaran secara online, pelaku UMKM akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB tersebut pun merupakan bentukan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha.

Menurut dia, pihaknya akan melibatkan semua pemangku kepentingan sektor UMKM mulai dari pengamat, pelaku UMKM, akademis hingga sektor swasta untuk membahas penyusunan turunan dari UU CIpta Karya yang ditargetkan selesai pada November mendatang.

"Karena itu kami sudah menyusun timeline dan kami akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut menyusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah). Tadi pagi kami kami sudah lapor dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk mendapat masukan konkret di setiap daerah," ucapnya.

Baca Juga: Belum Terlambat Kok, Pengusaha UMKM Masih Bisa Lakukan Pendaftaran untuk Terima BLT Sebesar Rp 2,4 Juta per Bulan!

Sementara itu Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Rulli Nuryanto menambahkan, pihaknya akan memberikan pengecualian jenis usaha UMKM dari pendaftaran online.

Pengecualian pun diberikan berdasarkan pertimbangan dari jenis risiko usahanya.

Source : GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest