Gridhype.id-Aksi monolog Najwa Shihab dengan Kursi Kosong yang dipresentasikan sebagai Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto membuat Ketua Relawan Jokowi Bersatu melaporkannya ke pihak kepolisian.
Ketua Relawan Jokowi Bersatu Silvia Devi Soembarto menyebutkan jika tindakan Najwa Shihab dalam tayangan Mata Najwa tersebut masuk ke dalam kategori tidak menyenangkan dan merendahkan pejabat publik.
Selain melaporkan Najwa Shihab ke Polisi, Silvia juga hendak membawa permasalahan ini ke Dewan Pers.
Terkait hal tersebut, anggota Dewan Pers Ahmad Jauhar menilai tidak ada pelanggaran pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam video 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan'.
Hal itu ia katakan terkait pelaporan terhadap jurnalis sekaligus presenter 'Mata Najwa' Najwa Shihab oleh relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).
Namun laporan itu ditolak Kepolisian karena dianggap menjadi ranah Dewan Pers.
"Pasal mana dari KEJ yang dilanggar?," kata Ahmad seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/10/2020).
Ahmad menuturkan, tidak tepat jika nantinya relawan Jokowi melaporan video 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan' ke Dewan Pers.
Menurut dia, seharusnya, laporan itu ditangani oleh Komisi Penyiaram Indonesia (KPI).
"Karena itu produk talkshow lebih tepat dibawa ke Komisi Penyiaran Indonesia. Kalau produk pemberitaan atau jurnalistik, barulah diadukan ke Dewan Pers," ujar dia.