Viralnya persoalan aturan Komnas Perlindungan Anak soal penggunaan kata anjay mendapat tanggapan dari Arist Medeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA).
"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sensara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah anjay tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Arist dilansir dari laman Kompas.com, Selasa (8/9/2020).
Tak sampai di situ, Arist bahkan mengatakan penggunaan kata anjay dalam konteks tersebut bisa dipidana sebagai bentuk kekerasan verbal sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Bisa saja kalau maknannya pujian atau salut terhadap prestasi orang atau produk spektakuler, itu tidak apa-apa, silakan dipakai," jelas dia.
Usai muncul aturan tersebut, menyusul kemunculan para pemilik nama Anjay yang sontak turut viral.
Salah satunya, seorang mahasiswa bernama Anjay Saiful Islam yang bahkan mencuri perhatian Ridwan Kamil.
Anjay Saiful Islam semula meminta para pemilik nama Anjay untuk bangga.
"Jadi untuk kamu yang punya nama 'Anjay' sama kayak aku banggalah! Karna namamu punya arti yang dalam, baik itu di bahasa Arab atau bahasa Al Quran"ungkap pemilik akun @anjay_saiful_islam.