GridHype.ID - Di tengah pandemi seperti sekarang ini, pemerintah melakukan segala upaya untuk membantu masyarakat yang terdampak wabah.
Melalui beragam bentuk bantuan ke masyarakat seperti BLT, bantuan kuota pulsa, bahkan sampai tagihan listrik.
Seperti halnya ketika PLN memberikan keringanan bantuan bagi para pelanggan.
Kini, PLN kembaliakan menurunkan tarif listrik untuk para pengguna.
Keringanan ini akan diberikan pemerintah kepada 7 golongan pelanggan non-subsidi.
Keringanan tarif ini akan berlaku di periode Oktober hingga Desember 2020.
Melalui Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah dari semula Rp 1.467 per kWh, menjadi Rp 1.445 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh.
"Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh," tutur Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dalam keterangan tertulis, Selasa (01/09).
Baca Juga: PLN Jawa Barat Informasikan Pemadaman Listrik Selama 7 Jam, Simak Daerah Mana Saja yang Kena Dampak!