Follow Us

Dipolisikan Gegara Menyebar Hoaks, Hadi Pranoto Penemu Obat Herbal Cegah Covid-19 Tuntut Balik Minta Ganti Rugi Senilai Rp 145 Triliun

Helna Estalansa, None - Rabu, 05 Agustus 2020 | 14:30
Tangkapan layar YouTube Anji bersama Hadi Pranoto & ilustrasi obat herbal.
Youtube via Kompas.com & Freepik

Tangkapan layar YouTube Anji bersama Hadi Pranoto & ilustrasi obat herbal.

Baca Juga: Tuai Kontroversi, YouTube Hapus Video Anji dengan Hadi Pranoto Bahas Soal Obat Covid-19

Hadi mengaku sama sekali tidak mengenal orang yang melaporkannya ke polisi yakni Muannas Alaidid.

Namun begitu, dia mengaku siap bila dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan.

“Saya sebagai masyarakat dan warga negara yang baik, kalau polisi manggil saya akan datang. Saya bukan teroris, saya bukan koruptor, saya bukan maling," kata Hadi.

Hadi Pranoto sebelumnya bersama penyanyi Anji dilaporkan oleh CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. tanggal 3 Agustus 2020.

Baca Juga: Sesumbar Cairan Antibodi yang Ditemukannya Mampu Sembuhkan Ribuan Pasien Covid-19, Achmad Yurianto Bantah Klaim Hadi Pranoto : Ini Sudah Pembodohan Namanya!

Muannas mengatakan, Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Sudah resmi dilaporkan pada malam ini jam 18.30 terlapor disebut jelas Hadi Pranoto profesor yang di-interview. Kemudian adalah pemilik akun Youtube duniamanji," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/8/20).

Baca Juga: Kontennya di YouTube Timbulkan Keresahan Masyarakat, Anji Dipolisikan

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan perlu pembuktian terhadap obat yang diklaim bisa menangkal Covid-19 yang ditemukan oleh Hadi Pranoto.

“Pernyataan Hadi Pranoto yang mengklaim memiliki obat herbal penangkal Covid-19 perlu dibuktikan,” kata Kepala Biro Hukum Dan Pembinaan Anggota IDI, Dokter Nazar.

Source : GridHits.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest