GridHype.ID - Sebelumnya, beredar kabar Presiden Joko Widodo berencana untuk membubarkan beberapa lembaga negara.
Lembaga yang akan dibubarkan tersebut adalah lembaga yang pembentukannya melalui Peraturan Presiden.
Setelah dipikirkan dan dikaji secara matang akhirnya pembubaran 18 lembaga negara tersebut terjadi.
Perampingan lembaga sudah dimulai.
Dilansir dari Kontan.co.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memenuhi janjinya untuk membubarkan 18 lembaga.
Pembubaran itu tertuang dalam Perpres No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Berikut daftar 18 lembaga yang dibubarkan oleh Jokowi.
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif
2. Badan koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan kehutanan
Baca Juga: Jadi Anak Orang Nomor Satu Indonesia, Kaesang Pangarep Tak Malu Dibilang Budak Cinta Karena Hal Ini