Follow Us

Diprotes Lantaran Mahal, Kemenkes Akhirnya Umumkan Segini Batas Tertinggi Harga Rapid Test

Nabila N C, None - Rabu, 08 Juli 2020 | 18:45
Arti hasil rapid test reaktif dan non-reaktif.
pixabay.com

Arti hasil rapid test reaktif dan non-reaktif.

Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Merasa Gagal Jadi Istri Usai Bercerai dari Gading Marten, Gisella Anastasia Kena Semprot Nagita Slavina

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya telah meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, khususnya pengguna transportasi umum.

Sebab, saat ini mahalnya biaya rapid test menjadi keluhan masyarakat.

Harganya bisa lebih mahal dari ongkos penggunaan transportasi umum.

Baca Juga: Baru Setahun Sejak Putuskan Jadi Mualaf, Deddy Corbuzier Curhat Masalah Kematian pada Ustaz Kondang Ini

"Kami sedang minta Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka yang melakukan perjalanan," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).

Dia mengatakan, pada dasarnya persoalan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun, pihaknya tetap memberikan masukan kepada Gugus Tugas terkait kondisi di lapangan.

Baca Juga: Bukan Merah, Darah Pria Tiongkok Ini Justru Putih Setelah Hampir 4 Bulan Konsumsi Kue Bulan, Ternyata Ini Fakta di Baliknya

"Kami bekerja sama, Insya Allah dengan gugus tugas kami mempunyai kinerja yang cukup baik," kata dia.

Budi Karya menyatakan, upaya yang juga dilakukan pihaknya adalah memberikan aturan kepada seluruh operator transportasi umum untuk menetapkan mitra yang tepat dalam melakukan rapid test.

Source : Grid Star

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest