Follow Us

Diprotes Lantaran Mahal, Kemenkes Akhirnya Umumkan Segini Batas Tertinggi Harga Rapid Test

Nabila N C, None - Rabu, 08 Juli 2020 | 18:45
Arti hasil rapid test reaktif dan non-reaktif.
pixabay.com

Arti hasil rapid test reaktif dan non-reaktif.

GridHype.ID - Banyak orang yang mengeluhkan tingginya harga untuk rapid test.

Hal ini tentu mendapat sorotan dari masyarakat luas.

Selain itu, di sejumlah rumah sakit harga tes covid-19 ini sangat bervariasi.

Tak jarang, banyak yang merasa keberatan lantaran harganya bisa mencapai lebih dari Rp300 ribu.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Ditangkap, Kejaksaan Khawatir Mantan Suami Angel Lelga Larikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti

Kini, Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Sering Keliru, Ternyata Ini Waktu yang Tepat untuk Minum Teh Menurut Ahli, Bukan Saat atau Sesudah Makan!

"Betul (batasan tertinggi Rp 150.000)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, pada Selasa, (07/07).

Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.

Source : Grid Star

Editor : Linda Fitria

Baca Lainnya

Latest