GridHype.ID - Selain soal tingkat kehamilan yang meningkat, pandemi ini nyatanya juga meninggalkan nestapa bagi kaum perempuan.
Pasalnya, jumlah perempuan yang harus menyandang status janda terus meningkat.
Di Kota Bandung sendiri ada sebanyak 1.355 perempuan menjadi janda baru di masa pandemi Covid-19 ini.
Angka itu adalah perkara gugatan cerai yang udah diputuskan oleh Pengadilan Agama Bandung.
Baca Juga: Haru! Lamaran Wanita 'Sekarat' ini Akhirnya Diterima Sang Kekasih, Setelah 14 Tahun Selalu Ditolak
Sejak wabah Covid-19 dari bulan Maret hingga pertengahan Juni 2020, tercatat ada 1.449 gugatan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Bandung.
Ketua Pengadilan Agama Bandung, Acep Saifuddin mengatakan, rata-rata perceraian dipicu perselisihan atau percekcokan karena masalah ekonomi dan perselingkuhan.
"Macam-macam (penyebabnya), rata-rata berasal dari masalah ekonomi dan perselingkuhan. Jadi, memang yang paling banyak diajukan karena percekcokan itu," ujar Acep, saat dihubungi, melalui sambungan telepon, Jumat (26/6/2020).
Menurut Acep, pasangan yang mengajukan perceraian pun datang dari berbagai kalangan, mulai dari wiraswasta hingga aparatur sipil negara (ASN).
Rata-rata usia pernikahannya pun beragam.
"Banyak dari ASN Kota Bandung juga, tapi kalau jumlahnya itu harus melihat data dulu, tidak bisa dikira-kira," ucapnya.