Follow Us

PSBB Selesai! DKI Jakarta Ubah Kebijakan dengan Terapkan PSBL, Simak Lokasi yang Wajib Terapkan Karantina Lokal

Nabila N C, None - Kamis, 04 Juni 2020 | 13:35
PSBB Selesai Ganti PSBL
Istimewa

PSBB Selesai Ganti PSBL

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 rukun warga (RW) usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase III di Ibu Kota pada 4 Juni 2020.

"Ada 62 RW. PSBL ( pembatasan sosial berskala lokal) itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Pakar Epidemiolog UI Sebut Jakarta Belum Sepenuhnya Aman dan Sarankan PSBB Harus Terus Dilanjutkan

Data menunjukkan, karantina lokal itu akan dilaksanakan oleh 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Suharti mengaku, pihaknya kini dengan jajaran perangkat daerah lainnya sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.

Adapun daftar RW yang direncanakan menerapkan karantina lokal adalah:

- RW 07, 09 Kebon Kacang

- RW 12, 13, 14 Kebon Melati

- RW 02, 04 Petamburan

Baca Juga: Tangis Anak Buah Jokowi Pecah Saat Mendengar Salah Satu Calon Jamaah Haji Gagal Akibat Virus Corona, Padahal Sudah 7 Tahun Menunggu

- RW 06 Kramat

- RW 02 Kampung Rawa

Source : gridfame.id

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular