Gridhype.id- Menjelang hari raya idul fitri di tengah pandemi corona, membuat pemerintah membatasi transportasi di Jabodetabek.
Transportasi Jabodetabek saat hari raya Idul Fitri 1441 H, Minggu (24/5/2020) hingga Senin (25/05/2020) akan tetap dibatasi mengikuti aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal tersebut merujuk pada Permenkes No 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk menghindari potensi kerumunan.
Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi! Idul Fitri Akan Ditentukan Melalui Sidang Isbat, Catat Tanggalnya!
Kepala Humas BPTJ Budi Raharjo mengatakan, masyarakat khususnya pelaku usaha yang memiliki kegiatan dalam kriteria pengecualian yang hendak memanfaatkan layanan angkutan umum massal bisa menyesuaikan jadwalnya pada hari Lebaran.
“Bisa juga mengakses informasi melalui akun-akun resmi media sosial masing-masing operator angkutan umum massal,” kata Budi melalui siaran pers yang diterima, Sabtu (23/5/2020).
Budi mengatakan selama Idul Fitri ini penerapan protokol kesehatan berupa pembatasan jumlah penumpang dan penerapan physical distancing berupa pengaturan tempat duduk tetap berlaku.
Baca Juga: Nia Ramadhani Naik KRL Jakarta-Bogor, Kepanasan Hingga Jadi Sasaran Selfie Penumpang Kereta
Adapun jumlah penumpang kendaraan pribadi dan angkutan umum maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang, sedangkan untuk kereta api perkotaan (KRL) maksimal 35 persen.
Oleh karena itu masyarakat di Jabodetabek diminta untuk rayakan Idul Fitri di rumah.
“Masyarakat diminta untuk tidak melakukan kegiatan silaturahmi fisik atau anjangsana kemanapun di wilayah Jabodetabek (mudik lokal),” tutur dia.