Terkait hal tersebut, pihak MUI akhirnya mengeluarkan fatwa pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.
"Alhamdulillah Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
"Fatwa ini sebagai jawaban sekaligus pedoman di dalam pelaksanaan Idul Fitri 1441 Hijriah untuk menjamin pelaksanaan ibadah secara benar sebagai cermin ketaatan kita kepada Allah SWT di satu sisi.
"Di sisi lain untuk kepentingan menjaga kesehatan dan mencegah penularan Covid-19 agar terkendali dan segera diangkat Allah SWT," jelas Sekretarias Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'Am Sholeh dikutip dari Kompas TV (13/4/2020).
Sebelumnya, publik memang diimbau untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di kediaman masing-masing.
Asrorun Ni'Am Sholeh menjelaskan beberapa aturan yang memperbolehkan warga untuk melangsungkan salat Idul Fitri di tanah lapang tapi dengan syarat.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Jatuh Pada Hari Minggu, 24 Mei 2020
Boleh dilakukan di tanah lapang, masjid, mushala
"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali nanti pada saat 1 Syawal 1441 Hijriah, maka salat Idul Fitri bisa dilakukan berjemaah di tanah lapang, di masjid, di mushala, dan di tempat lain.
"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang pada awalnya ini bebas Covid-19 dan diyakini tidak terjadi penularan.
"Misalnya di kawasan pedesaan atau di perumahan dengan penduduk yang penghuninya terbatas cenderung homogen tidak ada yang kena virus Covid-19 dan juga tidak ada mobiltas warga keluar-masuk.