GridHype.ID - Imbas dari adanya pandemi virus corona ini adalah lumpuhnya sektor ekonomi.
Banyak pekerja yang di rumahkan, dan buruh pabrik yang di PHK.
Banyak orang kehilangan pekerjaannya karena dampak dari virus corona.
Pegawai Negeri Sipil pun nyaris terancam tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana mestinya pada tahun ini.
Akan tetapi, mengutip dari Kompas.com, Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
Baca Juga: Tak Hanya Gampang Stress, Ini 10 Tanda Seseorang Punya EQ yang Lemah, Kamu Termasuk?
THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei.
Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.
Dalam surat tersebut, Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun. Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.
Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.
Baca Juga: BREAKING NEWS : Ayah Nikita Willy Meninggal Dunia Karena Jantung