Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Batal Naik! Per Tanggal 1 Mei Iuran Kesehatan Tak Alami Kenaikan, Berikut Rinciannya

None - Jumat, 01 Mei 2020 | 15:35
Breaking News! Makamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Breaking News! Makamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Baca Juga: Cerita Liza di Tengah Covid-19 dengan Cara Berduet dengan PNS Berhasil Curi Perhatian

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya.

Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal.

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta.

Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

Oase Ditengah Corona, MA Berikan Angin Segar Bagi Peserta BPJS Kesehatan
Kompas.com

Oase Ditengah Corona, MA Berikan Angin Segar Bagi Peserta BPJS Kesehatan

Iqbal menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Iqbal juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19.

Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Baca Juga: Disebut Berbahaya, Benarkah Telur Rebus yang Memiliki Lapisan Kehijauan Tak Baik Bagi Kesehatan?

Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah.

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x