Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta PUsat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).
Jessica dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wiken.ID dengan judul 4 Tahun Berlalu, Sosok Ini Berhasil Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kopi Sianida: Ada yang Dirahasiakan Kepada Publik