Follow Us

Angin Segar di Tengah Wabah Corona, Mahkamah Agung Resmi Beri Keputusan Soal BPJS Kesehatan

None, Nabila N C - Rabu, 22 April 2020 | 13:15
Oase Ditengah Corona, MA Berikan Angin Segar Bagi Peserta BPJS Kesehatan
Kompas.com

Oase Ditengah Corona, MA Berikan Angin Segar Bagi Peserta BPJS Kesehatan

Baru-baru ini, kebijakan juga diberlakukan bagi BPJS.

Setelah sempat mendapat wacana kenaikan tarif BPJS, MA resmi membatalkan kenaikan tarif kenaikan BPJS.

Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kim Jong Un Dikabarkan Alami Sakit Keras, Intelijen AS Mati-matian Cari Tahu Kondisi Terkini Sang Diktator

Keputusan MA ini resmi akan berlaku per 1 April.

"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/4/2020).

Dengan adanya keputusan MA ini, iuran BPJS yang semula akan kembali seperti semula.

Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Bagaimana dengan kelebihan dari iuran bulan-bulan lalu?

Baca Juga: Bersalah Atas 973 Tuduhan dan Dihukum 1000 Tahun, Rumah Pria yang Lakukan Kekerasan Seksual Selama 10 Tahun Ini Diblur Google

Sesuai kata Muhadjir, kelebihan iuran dari bulan lalu akan dibayarkan untuk iuran bulan selanjutnya.

Source : Grid Hits

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular