"Namun, untuk seluruh ASN, TNI, Polri lainnya, untuk eselon III lainnya atau pejabat negara yang setara eselon III ke bawah tetap di bayarkan.
"Namun, untuk seperti Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat daerah tidak mendapatkan THR dengan keputusan tersebut," jelas Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang di Nakita.ID dengan judul Salah Satu Anak Buah Jokowi Ini Umumkan Kabar Mengejutkan Bahwa Presiden dan Jajaran Pejabat Negara Lainnya Tak Kantongi THR di Tengah Wabah Virus Corona, Kok Bisa?(*)