Follow Us

Terancam Gaji ke-13 Dipangkas, PNS Juga Dibuat Gigit Jari dengan Aturan Tak Boleh Mudik Lebaran Tahun Ini

None, Nabila N C - Jumat, 10 April 2020 | 08:05
Illustrasi PNS
Istimewa

Illustrasi PNS

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia," ungkap Tjahjo pada Senin (6/4/2020) dikutip dari Kompas.com.

Tjahjo meminta para ASN dan keluarganya tak melakukan mudik atau berpergian ke luar daerah selama masa darurat Covid-19.

Baca Juga: Dibiaya Hidup Selama 22 Tahun oleh Pria asal Hong Kong, Perempuan asal Salatiga Ini Tak Sadar Jika Ayah Angkatnya adalah Aktor Terkenal Dunia: Taunya Dapat Orang Tua Asuh dari Luar Negeri

Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian bunyi poin 2 SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Larangan mudik ini tak hanya diberlakukan di instansi pusat.

Setiap instansi daerah juga menerapkan aturan yang sama.

Walaupun demikian, ASN yang berada dalam keadaan mendesak untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah bisa mendapatkan izin.

Baca Juga: Berstatus KLB karena Corona, 2 Sejoli yang Asyik Bermesraan di Kamar Kost Bikin Warga Emosi Hingga Lakukan Hal Ini

Tetapi, izin diberikan jika memang diberikan oleh atasan masing-masing.

Bagi ASN yang melanggar hal tersebut, maka akan diberikan hukuman.

"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin," ungkap MenPAM-RB.

Selain itu, Tjahjo juga mewajibkan setiap ASN untuk mengisolasi diri dan menggunakan masker ketika berada di luar rumah.

Source : GridHot.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest