Baca Juga: Covid-19 Dianggap Cepat Menular dan Mematikan, Ternyata Hal Ini Mampu Melawan Virus Corona
Poin keputusan yang dikeluarkan pertama menetapkan perpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia.
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Opsi mudik dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, skema penjadwalan mudik berdasarkan kota tujuan hingga pembatasan transportasi publik.
Kemungkinan mudik hanya bisa dilakukan dengan kendaraan pribadi.
Jumlah kaus virus corona hingga kini semakin bertambah dan capai sekitar 500-an.
Sebanyak 48 meninggal dan 20 orang tang terjangkit sebelumnya dinyatakan sembuh.Jumlah kasus kematian di Indonesia akibat virus ini menjado terbesar di Asia.
(*)
Artikel ini telah tayang di GridStar dengan judul Korban Terjangkit Covid-19 Semakin Bertambah, Pemerintah Mulai Siapkan Strategi kemungkinan terburuk Mudik Lebaran Tahun 2020, Ini Kata Staf Khusus Menhub!