Atas kejadian pemalsuan sertifikat rumah itu, orangtua AF kemudian melaporkan anaknya ke polisi.
Atas perbuatannya, AF dan kelima tersangka lainnya yang membantu proses gadai dan pemalsuan sertifikat dijerat Pasal 367 KUHP, 263 KUHP, 266 KUHP Juncto 55 KUHP.
Hingga artikel ini diunggah, bukti keterlibatan tersangka AF dalam kasus penyalahgunaan narkoba masih ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di Intisari dengan judul Viral Anak Gadaikan Rumah Mewah Rp 60 Miliar Menjadi Sangat Murah Demi Pesta Narkoba, Rupanya Anak ini Gunakan Akal Bulusnya Seperti ini, Dua Orang Diajak untuk Lancarkan Aksinya
(*)