Gridhype.id-Pasangan asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat berencana menikah pada Kamis (27/02/2020) lalu.
Keduanya yaitu YA (31) dan F (30) sampai kini malah belum menggelar pernikahannya.
Penundaan tersebut rupanya karena KUA menolak menikahkan mereka.
Usut punya usut, alasan KUA menolak menikahkan YA dan F karena mereka tidak mendapatkan surat rekomendasi dari wali nagari atau kepala desa setempat.
Padahal masing-masing keluarga calon pengantin telah merestui dan melakukan persiapan pernikahan.
"Kami sudah melakukan persiapan pernikahan.
"Kedua keluarga baik pihak laki-laki maupun perempuan sudah merestui.
"Namun, KUA menolak menikahkan," kata Anhar, orangtua YA, calon mempelai laki-laki melansir Kompas.com, Kamis (27/02/2020).
Baca Juga: Bekas Air Hujan Jangan Dibiarkan Lama Menempel di Kaca Mobil Jika Tak Ingin Menyesal Nantinya
Anhar bercerita masalah tersebut telah ditengahi oleh Camat Pancung Soal dengan mengeluarkan surat dispensasi nikah bagi pasangan itu tertanggal 23 Desember 2019.