"Sopir dan penumpang mobil mengalami memar di kepala dan patah tulang tangan," ujarnya.
Diduga pengemudi mobil mengantuk hingga tidak bisa mengendalikan mobil dengan baik.
Dilansir dari Surya.co.id JY sendiri masih berstatus pelajar kelas 10 SMA.
Hal ini dibenarkan oleh Jamiat yang menyatakan jika sopir maobil masih berstatus pelajar.
"Pengendara mobil masih bawah umur, usia 16 tahun kelas 1 SMA, korbannya ibu dan anak usia 5 tahun," ujar Kapolsek Tebas Iptu Jamiat pada Minggu (22/12/2019) saat di konfirmasi melalui telepon.

Mobil dinas yang disopiri JY, anak 16 tahun yang menabrak dan menewaskan BT (31) dan ST (5) di Jalan Raya Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Minggu (22/12/2019) pagi.
Menurut Jamiat, pengendara mobil diduga mengantuk saat melakukan perjalanan dari Mempawah ke Sambas untuk menghadiri acara nikahan keluarga.
Untuk saat ini kasus ini sendiri dalam penanganan Satlantas Polres Sambas.
"Saat ini kasusnya sudah di tangani Satlantas Polres Sambas, kita hanya penanganan awal,"
Brang bukti yang diamankan oleh petugas adalah motor dan mobil.