Laporan Wartawan GridHype.ID, Ruhil I. Yumna
GridHype.ID - Pasti sudah tak asing dengan kasus penipuan biro travel dan umrah First Travel di tahun 2017 silam.
Saat kasus itu ramai diperbincangkan nama pemilik dari First Travel, Anniesa Hasibuan, ramai menghiasi media pemberitaan.
Dilansir dari Kompas.com, ketiga bos First Travel, divonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Rabu (30/05/2018) lalu.
Baca Juga: Jangan Dilakukan Lagi, 4 Posisi Bercinta ini Ternyata Berisiko Bikin Vagina Jadi Cedera!
Anniesa Hasibuan diganjar tahanan hingga 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sedangkan suaminya ditahan 20 tahun penjara dengan jumlah denda yang sama.
Saudaranya, Siti Nuraida Hasibuan harus mendekam di penjara selama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.
Kabarnya ada 60.000 calon jemaah umrah menjadi korban penipuan mereka.
Kerugian yang ditanggung mencapai Rp905,33 miliar.