Dia tak ingin mengatakan apapun sebelum adanya pernyataan dari Dewan Pers.
"Banyak sekali, kita tunggu aja hasilnya dari Dewan Pers," ujar Livi dikutip dari ANTARA.
“Kita punya asumsi kalau dia (ketiga media) melanggar poin, pasal 1 sampai pasal 3, kode etik jurnalistik, kita sudah sampaikan kepada dewan pers sendiri. Untuk yang Geotimes dan Asumsi.co, itu dia tidak terdaftar.
"Kan kita sudah telusuri lah. Website dia tidak ada penanggung jawab yang secara Undang Undang Pers kan harus mencantumkan nama penanggung jawab, kita kan patokannya Undang Undang Pers, kode etik jurnalistik,” katanya.
“Kan sudah jelas, standar pedoman pemberitaan cyber lengkap kok. Jadi tidak perlu ada lagi yang kita ragukan kita serahkan kepada dewan pers,” tambah dia.
Mediasi Livi Zheng dan tiga media online tersebut berjalan tertutup.
Mediasi tersebut digelar di ruangan sabam Leo Batubara.
Dalam mediasi itu haidr Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun, serta anggota dewan pers Arif Zulkifli.
Livi Zheng saat itu hadir dengan tiga orang disebelahnya.
Dilansir Tribunnews setelah para wartawan fotografer mengambil gambar, awak media diminta keluar dari ruang mediasi.
(*)