Riuh Kekecewaan Saat Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Sidang Terpaksa Diskors

Kamis, 19 Januari 2023 | 12:30
Grid.ID / Annisa Dienfitri

Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (Umum) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Gridhype.id-Bharada Richard Eliezer dijatuhi tuntutan penjara selama 12 tahun atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bertatus sebagaijustice collaborator,siapa sangka Bharada Eliezer justru dijatuhi hukuman yang cukup tinggi.

Momen pembacaan tuntutan tersebut begitu emosional tampak dari respons para pendukung Bharada Eliezer.

Sidang tuntutanRichard Eliezerdalam kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2022) sempat diskors, saat poin tuntutan dibacakan.

Hal itu terjadi setelah pengunjung yang didominasi pendukungBharada Eitu berteriak histeris, usai jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun penjara untuk Richard.

Beragam makian dilontarkan pengunjung kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan surat tuntutan.

"Enggak adil!" teriak seorang hadirin.

Pendukung Richard Eliezer yang berada di luar ruang sidang juga merangsek masuk.

Keributan yang terjadi di ruang sidang membuat Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa harus menghentikan sidang sementara.

"Sidang kami skors," kata Hakim.

Sidang kemudian kembali dilanjutkan setelah situasi ricuh bisa sedikit tenang.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Dikonfrontasi Hakim, Keboohongan Putri Candrawathi Diungkap Bharada E Sebut Istri Ferdy Sambo Terlibat, Benda ini Jadi Petunjuknya

Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

alam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.

Keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Artikel ini telah tayang dikompas.comdengan judulJaksa Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Bikin Penggemar Kecewa dan Berteriak, Sidang Sempat Diskors

Baca Juga: Bak Tak Terima Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Minta Bharada E Juga Dipecat: Dia yang Menembak

(*)

Editor : Puspita Rahayu

Sumber : KOMPAS.com

Baca Lainnya