Bak Tak Terima Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Minta Bharada E Juga Dipecat: Dia yang Menembak

Rabu, 07 Desember 2022 | 17:00
Kolase Wartakota/Yulianto

Ferdy Sambo (kiri) dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (kanan)

GridHype.ID -Kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus berjalan.

Kelima terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga masih menjalani persidangan.

Seperti diketahui, lima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal serta Kuat Maruf.

Membahas soal kematian Brigadir J, Ferdy Sambo belum lama ini mengungkap hal yang cukup mengejutkan.

Melansir dari TribunStyle.com, Ferdy Sambo meminta agar mantan ajudannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Ferdy Sambo menilai, Bharada E juga harus menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seperti dirinya.

Alasannya, kata dia, karena Bharada E menembak Brigadir J.

Jika tidak dipecat, suami Putri Candrawathi itu menilai Polri tidak adil dalam menangani kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022) kemarin.

"Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak (Yosua) kan," kata Ferdy Sambo usai

Ia menilai, keputusan Polri yang hanya memecat dirinya dari anggota polisi tidak adil.

Baca Juga: Terungkap, Ricky Rizal Akui Sempat Dirayu Putri Candrawathi untuk Jadi Ajudan Ferdy Sambo: Saya Mengiyakan...

Pasalnya, menurut Sambo, terdakwa Bharada E seharusnya juga menerima sanksi serupa.

Pasalnya, Bharada E juga ikut menembak Brigadir J di rumah dinasnya.

"Jangan cuma saya (yang dipecat dan diberi sanksi)," tegas Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari kepolisian pada Senin (19/9/2022) lalu.

Ia sebelumnya menjalani sidang komisi kode etik Polri pada 25-26 Agustus.

Mantan Kadiv Propam itu sempat mengajukan banding atas putusan sidang.

Namun, banding ditolak, sehingga ia resmi dipecat secara tidak hormat.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ada empat terdakwa lain yang masih menjalani proses persidangan.

Mereka adalah istri Sambo, Putri Candrawathi, dua ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta sopir bernama Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman pidananya yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Ngefans Berat dengan Ferdy Sambo, Perempuan Ini Terobos Ruang Sidang Beri Bingkisan Tak Terduga, Beri Bingkisan Tak Terduga

Bantah Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Singgung soal Pangkat

Sementara mengutip dari Grid.ID, mantan Karo Provos, Benny Ali memberikan keterangan di ruang sidang terkait Ferdy Sambo di kasus kematian Brigadir J.

Menurut Benny Ali, Ferdy Sambo sempat ditanya mengenai penembakan terhadap Brigadir J.

Saat itu menurut Benny Ali, Ferdy Sambo ditanya mengenai apakah dirinya yang menembak Brigadir J.

"Beliau (Ferdy Sambo) menjelaskan intinya pimpinan nanya 'kamu bukan yang nembak Bo?'," kata Benny Ali menurutkan ucapan Ferdy Sambo saat itu.

Namun saat itu, Ferdy Sambo justru membantah pertanyaan tersebut.

Menurut Benny Ali, Ferdy Sambo mengatakan bahwa keadaan jenazah Brigadir J bisa mengalami pecah kepala apabila dirinya yang menembak.

"Kata pak Sambo, 'kalau saya yang nembak pecah kepalanya'," kata Benny Ali.

Hal itu mengingat jenis tembakan yang dipegang oleh Ferdy Sambo.

"Karena senjata saya kaliber. Kalau saya yang nembak kenapa saya habiskan di rumah saya," katanya.

Selain itu, Ferdy Sambo juga disebut sempat menyinggung soal pangkat dua yang dimilikinya.

"Kata pak Ferdy Sambo 'saya percuma pangkat bintang dua kalau tidak bisa jaga marwah keluarga saya sampai ada pelecehan'," tutup Benny Ali.

Baca Juga: Padahal Sudah Habisi Nyawa Brigadir J, Ferdy Sambo Disebut Tak akan Dihukum Mati Karena Hal Ini

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Grid.ID, TribunStyle.com

Baca Lainnya