Kembali Minta Penangguhan Tahanan, Nikita Mirzani Berdalih Sakit Punggungnya Berpotensi Sebabkan Cacat

Rabu, 21 Desember 2022 | 14:45
Grid.ID/Devi Agustiana

Nikita Mirzani saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (15/12/2022).

GridHype.ID - Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani sempat mengeluhkan sakit pada punggungnya.

Bahkan lantaran hal tersebut, Nikita Mirzani memohon untuk diberikan penangguhan.

Nikita Mirzani berdalih jika tak segera ditangani, ia mengalami kelumpuhan dan cacat.

Dilansir Tribunnews.com Selasa (20/12/2022), sakit punggung yang dialami Nikita Mirzani bisa menyebabkan kelumpuhan.

Nikita Mirzani melalui penasehat hukumnya Fahmi Bachmid kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pemindahan tahanan kepada majelis hakim.

Permohonan itu diajukan dalam sidang lanjutan kasus ITE dan pencemaran nama baik yang digelar pada Senin (19/12/2022) di Pengadilan Negeri Serang.

Fahmi menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengobatan pada tanggal 17 Desember 2022, di RSDP Serang, terdakwa Nikita Mirzani mengalami sakit berat pada bagian leher.

"Sehingga harus segera dilakukan tindakan medis operasi serta perawatan medis.

Baca Juga: Imbas Tindakan Emosionalnya Lempar Map Berkas dan Jatuhkan Mikrofon, Nikita Mirzani Kena Tegur Pengadilan Serang

Apabila tidak segera dilakukan tindakan medis, maka akibatnya terdakwa Nikita Mirzani akan mengalami cacat ataupun pelumpuhan," ujarnya di hadapan majelis hakim, Senin (19/12/2022).

Maka dengan ini, kata dia, terdakwa Nikita Mirzani melalui penasehat hukumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim.

Untuk dapat mempertimbangkan serta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang pernah diajukannya pada pertengahan November 2022 lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang mempertimbangkan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani yang terjerat kasus pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan karena menderita sakit di bagian leher.

Nikita Mirzani diharuskan menjalani tindakan medis, jika tidak maka akan mengalami cacat ataupun lumpuh.

"Namun yang perlu menjadi perhatian bahwa meskipun seseorang itu ditahan, tetapi dipastikan hak-haknya tidak akan diabaikan," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Syaputra, di ruang sidang PN Serang pada Senin (19/12/2022).

Jadi apabila terdakwa mengeluh sakit, majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk berobat.

Baca Juga: Aneka Tips Harian, Nyesel Baru Tahu Sekarang, Ternyata Begini Cara agar Potongan Buah Apel Tidak Berubah Kecoklatan

Apabila terdakwa ingin berobat di mana pun terdakwa inginkan sesuai rujukan dari dokter, majelis hakim akan memberikan izin tersebut.

"Cuma supaya proses persidangan ini berjalan hingga selesai putusan, majelis hakim masih belum bisa mengabulkan permohonan saudara," ungkapnya.

Sehingga majelis hakim menekankan bahwa apabila terdakwa ingin berobat pihaknya mempersilahkan itu demi proses persidangan lancar.

Namun untuk penangguhan ataupun pemindahan tahanan, diakui majelis hakim bahwa pihaknya masih mempertimbangkan dan belum bisa mengabulkan.

"Tetap ini kami pertimbangkan, yang namanya nasib kita kan tidak tahu. Yang pasti hak-hak terdakwa kita penuhi," tukasnya.

Nikita Mirzani Bakal Rayakan Tahun Baru Tanpa Kehadiran Buah Hati

Dilansir Tribunnews.com Selasa (20/12/2022), Nikita Mirzani memang akan rayakan baru di balik jeruji besi.

3 kali mangkir dari panggilan persidangan, Nikita Mirzanj marah besar.

Ia bahkan tak habis pikir mengapa Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Nggak Salah Pilih, Ternyata Fantastis Gaji yang Diterima Erina Gudono, Profesinya Mentereng Tak Main-main

Sebanyak tiga kali Dito Mahendra mangkir lantaran tengah dirawat di rumah sakit karena DBD.

Sehingga menurutnya proses sidang berjalan lamban dan Nikita masih harus menjalani masa tahanan.

Saat ditanya apakah Nikita Mirzani akan melewatkan malam pergantian tahun di penjara.

Nyai biasa disapa itu memiliki jawabannya sendiri.

“Seperti yang lain ya (merayakan tahun baru),” kata Nikita di Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12/2022).

Ibu tiga anak itu tidak masalah apabila harus melewati Tahun Baru di penjara tanpa keluarga dan anak-anaknya.

Sebab menurutnya perayaan tahun baru tidak begitu spesial baginya.

“Ah tahun barunah engga ada yang spesial,” ujar Nikita Mirzani.

Diketahui, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Dakwaan tersebut buntut kasusnya dengan Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca Juga: Jalan Kaki 10.000 Langkah Setiap Hari Bikin Panjang Umur? Ternyata Begini Faktanya!

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Tribun Bali

Baca Lainnya