Bisa Bernapas Lega Doni Salmanan Tak Jadi Dimiskinkan 98 Aset Kembali, Dinan Fajrina Janji Setia Tak akan Pernah Tinggalkan Sang Suami

Senin, 19 Desember 2022 | 09:00
Instagram@dinanfajrina

Doni Salmanan dan Dinan Fajrina

GridHype.ID - Dinan Fajrina nampak bisa bernapas lega setelah aset milik sang suami dikembalikan.

Sebagaimana yang dikabarkan, melansir dari Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Ketua majelis hakim Achmad Satibi menuturkan, Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks menyesatkan.

Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, seperti tercantum dalam dakwaan ke satu.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis (15/12/2022).

Adapun vonis tersebut, berdasarkan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun demikian, vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 13 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim juga menolak dakwaan dari kedua jaksa yang menuntut Doni Salmanan dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 17 miliar.

Hakim beranggapan, aset mewah yang didapat Doni sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana, lantaran regulasi trading atau opsi biner masih belum jelas.

Oleh karena itu, sejumlah aset mewah yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada Doni Salmanan.

Baca Juga: Vonis Hukuman Doni Salmanan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa dan Batal Dimiskinkan, Hotman Paris Prihatin Nasib Hukum Indonesia

"Barang bukti point 33 sampai dengan point 131 dikembalikan kepada terdakwa," tertulis dalam putusan PN Bale Bandung.

Doni Salmanan tak jadi dimiskinkan, Dinan Fajrina pun mengungkapkan hal ini.

Terlebih Dinan Fajrina tak wajib membayar ganti rugi pada para korban trading ilegal.

Melansir dari TribunStyle, Dinan Fajrina pernah mengungkapkan bahwa dia akan terus setia pada sang suami meski tersandung kasus penipuan binary option Quotex.

Dinan Fajrina berkali-kali mematahkan tudingan tersebut dan mengaku akan tetap setia menunggu sang suami.

Pada November 2022 lalu, saat Doni Salmanan dituntut penjara 13 tahun, Dinan Fajrina tegas menyatakan akan setia.

Dinan Fajrina terlihat mengunggah potret pernikahannya dengan Doni Salmanan dengan caption manis.

Dalam unggahannya, Dinan bak menegaskan bahwa dirianya masih setia menunggu Doni Salmanan.

"I Love You Forever Sayang @donisalmanan," tulis Dinan Fajrina dengan emoji cinta putih, dikutip dari Instagram-nya.

Kesetiannya berbuah manis, Doni Salmanan kini berhak mendapatkan kembali 98 asetnya yang sempat disita, diantaranya unit kendaraan, barang-barang mewah, uang tunai, hingga sertifikat rumah.

Baca Juga: Hanya Terjerat Berita Bohong, 99 Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan, Tak Jadi Dimiskinkan?

Negara hanya akan menyita 5 aset milik Doni Salmanan yang berhubungan dengan kasus penipuan berkedok trading yang menjeratnya.

Barang yang disita yakni 1 buah monitor merek MSI warna hitam; 3 buah CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam; 1 buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver; 1 buah laptop merek Asus ROG G531G warna hitam 61543/SDPPI/2009 7384; 1 buah laptop merek Asus ROG warna hitam 61543/SDPPI/2009.

Baca Juga: Bak Ikuti Jejak Doni Salmanan dan Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kapten Vincent Gigit Jari Dilaporkan ke Polisi

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Tribunstyle.com, KOMPAS.com