2 Cara Laporkan Jalan Rusak ke Pemerintah, Bisa Lewat Online!

Jumat, 16 Desember 2022 | 20:15
nusantara.medcom.id

Ilustrasi jalan rusak

Gridhype.id-Jalan rusakagaknya menjadi masalah yang tak pernah ada habisnya.

Bahkan, jalan rusakhampir bisa ditemukan di setiap wilayah, terutama tempat terpencil.

Jika masyarakat kebanyakan hanya mengeluhkan soal jalan rusaktanpa mengusahakan solusi, ternyata ada cara tepat yang bisa dilakukan.

Saat ini, masyarakat bisa mengadukan jalan rusakkepada pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tak sulit, pelaporan terhadap kondisijalan rusakdapat dilakukan secara daring aliasonline.

Bagaimana caranya?

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyediakan portal aduan bagi masyarakat yang ingin berkeluh kesah soal kondisijalan rusak.

Seperti dilansir dari lamankompas.com,masyarakat dapat mengunjungi situslapor.go.iduntuk menyampaikan aduannya.

Namun sebelum melapor, masyarakat baiknya memahami terlebih dahulu kategori jalan yang dimaksud.

Dengan kata lain, hal ini menjadi pedoman apakah jalan rusakyang dimaksud menjadi kewenangan pemerintah daerah atau Kementerian PUPR.

Kategori jalan rusakyang dimaksud sudah dipaparkan melalui akun twitter @KemenPU.

Adapun status jalan dan kewenangannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Bulan Ini Jangan sampai Terlewatkan, Ini Dia Syarat Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu

Masyarakat juga bisa melihat status jalan dengan mengamati marka jalan yang ada.

Apabila marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan, maka statusnyaadalah jalan nasional dan berada di bawah kewenangan Kemeterian PUPR.

Sementara itu, jika Anda tidak melihat ada marka jalan berwarna kuning di tengah, makajalan tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota/desa.

Berikut adalah langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pelaporan:

Melalui Aplikasi Jalan Kita

Baca Juga: Heboh Pemerintah Korea Utara Eksekusi Remaja SMA, Terungkap Alasannya

Melalui situs lapor.go.id

Web lapor.go.id dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, lalu Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Bakal Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Simak Syarat Penerimanya

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com