GridHype.ID -Bagi kamu yang termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS ada kabar gembira nih buat kalian semua.
Sebab, gaji ke-13 sudah mulai ditetapkan pemerintah pusat.
Penasaran berapa besaran gaji ke-13 yang bakal diterima PNS?
Untuk lebih jelasnya, mari kita simak artikel berikut sampai selesai!
Melansir dari GridFame.ID, THR dan Gaji ke-13 2023 sudah mulai ditetapkan pemerintah pusat.
Hal ini diketahui saat Presiden Joko Widodo secara resmi meneken aturan pencairan THR dan gaji ke-13 yang diberikan PNS, TNI hingga pejabat negara dan pensiunan.
Adapun aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah PP No.16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiuan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2022.
Mengenai tahun depan, pemerinah memastikan akan tetap memberikan THR dan gaji ke-13.
Aturan mainnya yakni akan diterbitkan biasanya dua minggu sebelum lebaran.
Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan PNS
Disebitkan dalam pasal 8 salinan aturan tersebut, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Pensiunan yang menerima THR dan gaji ke-13 adalah pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri dan pensiunan pejabat negara.
Sedajngkan mengenai besaran gaji penisun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiunan Pokok Pensiuanan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900
PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000
PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800
PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900
Untuk diketahu bersama THR dan gaji ke-13 pensiunan PNS masuk dalam program pengelolaan transaksi khusus.
Secara rinci pemerintah telah menyediakan anggara Rp156.4trilliun yang akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah.
Salah satunya pemberian manfaat termasuk pensiuan-13 dan THR bagi pensiuann PNS, TNIS hinga Polri.
Demikian informasi terkini seputar THR dan Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.
Semoga bermanfaat!
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "THR dan Gaji ke-13 Sudah Disiapkan Pemerintah Segini yang Akan Diterima Bagi Pensiunan PNS"
Baca Juga: Angin Segar, Gaji Penisunan PNS Dikabarkan Naik di Tahun 2023
(*)