Angin Segar, Gaji Penisunan PNS Dikabarkan Naik di Tahun 2023

Senin, 31 Oktober 2022 | 20:15
Freepik

Gaji Pensiunan PNS 2023 Naik? Segini Besaran yang Akan Didapatkan Tahun Depan

GridHype.ID -Angin segar bagi kamu yang termasuk pensiunan PNS.

Pasalnya, gaji pensiunan PNS dikabarkan akan mengalami kenaikan tahun depan.

Wah berapa ya besaran gaji pensiunan PNS yang akan diterima tahun 2023?

Melansir dari GridFame.ID, memang terdengar kabar bahwa tahun depan besaran gaji pensiunan PNS 2023 akan dinaikkan.

Kabar mengenai gaji pensiunan PNS yang naik tahun 2023 menjadi semacam angin segar.

Karena berita tersebut memang sudah ditunggu sejak lama oleh para penerima gaji pensiunan.

Namun benarkah gaji pensiunan PNS akan mengalami kenaikan?

Berdasarkan informasi yang dirangkum tim GridFame.id kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS ini dibantah langsung oleh Menkeu Sri Mulyani.

Ia menampik mengenai kabar kenaikan gaji pensiuan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Bahkan menurutnya tidak ada kebijakan kenaikan gaji pensiunan yang tertulis dalam APBN 2023.

Ini artinya penerima gaji pensiunan PNS 2023 tidak mengalami kenaikan dan besaran yang didapatkan akan seperti biasanya.

Baca Juga: Angin Segar bagi PNS yang Berstatus Janda/Duda, Ternyata Segini Besaran Gaji Pensiunan Terbaru yang Bakal Kamu Kantongi

Lantas berapakah besaran gaji pensiunan PNS tahun depan jika tidak mengalami kenaikan?

Simak yuk!

Besaran Gaji Pensiunan PNS tahun 2023

Bagi pensiun Janda/Duda golongan I maka akan diberikan sebesar Rp 1.170.600

Untuk pensiunan Janda/duda golongan II akan diberika sebesar Rp 1.170.600 hingga Rp 1.375.200

Sedangkan untuk pensiunan janda/duda golongan III yakni akan diberikan sebesar Rp 1.170.600 hingga Rp1.727.000

Untuk pensiunan janda/duda golongan IV akan diberikan sebesar Rp 1.170.600 hingga Rp2.124.500

Adapun untuk besaran gaji pensiunan PNS yang diberikan kepada janda/duda yang telah meninggal dalam golongan I yakni sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 1.934.800

Untuk pensiunan janda/duda yang telah meninggal dalam golongan II yakni Rp 1.560.800 hingga Rp 1.934.800

Untuk pensiunan janda/duda yang telah meninggal dalam golongan III yakni sebesar Rp 1.786.100 hingga Rp 3.453.300

Terakhir untuk pensiunan janda/duda yang telah meninggal dalam golongan IV yakni sebesar Rp 2.11400 hingga Rp 4.243.000

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Gaji Pensiunan PNS 2023 Naik? Segini Besaran yang Akan Didapatkan Tahun Depan"

Baca Juga: Adaptasi dengan Perkembangan Teknologi, Berikut Daftar Jabatan PNS yang Terancam Dihapus, Salah Satunya Jadi Jujugan Favorit Pelamar

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : GridFame.ID

Baca Lainnya