GridHype.ID - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan munculnya video asusila 16 menit.
Dalam video asusila tersebut menampilkan sosok wanita yang mengenakan baju kebaya merah.
Video ini viral menghebohkan jagad sosial media Tik Tok.
Melansir dari Serambinews.com, dalam video viral TikTok wanita kebaya merah, tampak mulanya seorang wanita kebaya merah muncul di hotel.
Diduga wanita yang bekerja sebagai resepsionis itu sedang memberikan pelayanan kepada tamu hotel.
Pelayanan itu berupa memberikan asbak rokok yang diduga diminta tamu hotel itu.
Namun, setelah asbak rokok diberikan, wanita kebaya merah yang tertutup matanya itu melanjutkan ke beberapa hal yang lain.
Adapun video viral wanita kebaya merah itu sudah tersebar sejak beberapa hari yang lalu di Twitter.
Hanya saja masih banyak netizen yang mencari keberadaan link video wanita kebaya merah viral TikTok full 16 menit.
Sebab ada banyak link palsu di Twitter berkaitan tentang video wanita kebaya merah ini.
Ada juga link video wanita kebaya merah, namun hanya berisi potongan-potongan gambar berkaitan wanita kebaya merah pemeran di video tersebut.
Adapun, hingga saat ini belum diketahui siapa sosok wanita kebaya merah di video viral TikTok tersebut.
Hanya saja wanita kebaya merah itu matanya ditutup oleh kain hitam.
Kemudian adegan berlanjut saat sang pria tamu hotel tampil.
Adegan tak sepantasnya terjadi pun ada di video viral wanita kebaya merah itu.
Polda Bali Lakukan Penyelidikan
Sementara itu, melansir dari Bangka Pos, sejumlah video durasi pendek tersebar, apabila digabungkan video asusila perempuan berkebaya merah itu berdurasi 16 menit.
Polda Bali masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan menganalisa wajah.
Diduga pemeran perempuan yaitu influencer lokal di Provinsi Bali. Dalam video tersebut memperlihatkan pemeran perempuan berbicara dengan seorang pria, menyebutkan usianya 24 tahun.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko mengatakan, proses penyelidikan masih terus dilakukan.
"Masih dalam proses penyelidikan. Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," ujar Nanang Prihasmoko, Selasa (1/11/2022) dikutip dari Tribunnews.
"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," imbuhnya.
Pihaknya juga terus mencari pelaku hingga melakukan patroli siber di media sosial untuk mempercepat proses penyelidikan.
“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” kata Nanang. “Iya, kita masih patroli siber,” ungkapnya.
Kasus ini diselidiki karena melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi Terseret Pasal Penipuan, Atta Halilintar Klarifikasi Singgung Soal Trading
(*)