Dilaporkan ke Polisi Terseret Pasal Penipuan, Atta Halilintar Klarifikasi Singgung Soal Trading

Jumat, 28 Oktober 2022 | 16:00
(Instagram.com/aurelie.hermansyah)

Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar

GridHype.ID - Tak ada angin dan hujan, Atta Halilintar dilaporkan ke polisi.

Atta Halilintar dilaporkan ke polisi lantaran dugaan penipuan dan penggelapan.

Suami Aurel Hermansyah ini terseret Robot Trading Net89 milik Reza Paten.

Melansir dari Sosok.ID, kuasa Hukum pihak korban, Zainul Arifin menjelaskan jika Atta dan beberapa publik figur lainnya akan dikenakan pasal penipuan.

Di mana publik figur tersebut diantaranya Adri Prakarsa drummer Nidji, Mario Teguh motivator, dan juga ada Atta Halilintar dan Taqy Malik.

Atta Halilintar dan Taqy Malik mereka diduga dikenakan Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan."

"Dalam Pasal 5 itu patut menduga, jadi untuk bandana seharga Rp2,2 M apakah itu hasil kejahatan atau tidak, jadi dia kena Pasal 5 TPPU.

Sama juga dengan Taqy Malik yang menerima aliran dana sebesar Rp700 juta, itu yang kita laporkan," ungkap Zainul Arifin.

Soal Mario Teguh, Zainul punya penjelasan lain.

Mario diketahui pemimpin Bilion Grup.

Baca Juga: Bertahun-tahun Tinggalkan Indonesia dan Kini Kembali, Gen Halilintar Akhirnya Bertemu dengan Ameena, Perlakuan Gen Faruk Disorot

"Terkait Mario Teguh, jelas dia adalah founder dan leader Bilion Grup.

Kemudian Kevin (Aprilio), dia yang mempromosikan endorse, karena dia di zoom meeting, dia terlibat dalam hal itu," ungkap Zainul Arifin.

Zainul berharap Kevin dan Mario hadir di Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi.

"Yang di Instagram yang dia post itu, nah makanya mereka-mereka ini yang terlibat ini kita minta untuk hadir untuk mengklarifikasi ke Mabes Polri terkait dengan dugaan mereka terlibat,

karena atas mereka yang menjadi promotor atau mereka yang menjadi endorse itu bisa menarik para korban untuk ikut serta," ungkap Zainul Arifin.

Juga untuk Atta Halilintar dan Taqy Malik.

"Kemudian kepada Atta Halilintar dan Taqy Malik mereka harus hadir ke Mabes Polri untuk menjelaskan hal terkait terima uang Rp2,2 M sama Rp300 Juta itu."

"Kalaupun mereka mau menyerahkan kita berharap mereka menyerahkan.

Kalau tidak bisa dikenakan pasal 5 maksimal 5 tahun penjara, itu harapan kita," ungkap Zainul Arifin.

Sementara itu, mengutip dari Kontan, melalui unggahan Instagram Story-nya, Atta Halilintar mengaku saat itu hanya melelang barang bersejarah sepanjang kariernya di dunia hiburan Tanah Air.

"Lelang barang bersejarah saya yang paling pertama (headband).

Baca Juga: Pernah Diwanti-wanti Masuknya Orang Ketiga, Diam-diam Aurel Hermansyah Sempat Minta Dipulangkan ke Anang Tak Kuat Hadapi Tabiat Atta Halilintar

Tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghafal Al-Qur'an dan juga membantu pembangunan masjid," tulis Atta Halilintar, dikutip pada Kamis (27/10/2022).

Atta Halilintar menegaskan, pada saat itu ia tidak mungkin menanyakan sumber uang kepada setiap orang yang mengikuti lelang.

Apalagi, kata Atta Halilintar, itu merupakan lelang terbuka.

"Banyak yang mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan," tutur Atta Halilintar.

Oleh karena itu, Atta Halilintar memastikan bahwa ia tidak bermain dengan Net89.

"Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot," tegas Atta Halilintar.

Selain Atta Halilintar, ada empat pesohor dunia hiburan Tanah Air lain yang dilaporkan dalam kasus ini.

Mereka adalah drummer Nidji Adri Prakarsa, motivator Mario Teguh, musisi Kevin Aprilio, dan selebgram Taqy Malik.

Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum korban, Muhamad Zainal Arifin di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Batas Kesabaran Atta Halilintar Diuji, Suami Aurel Hermansyah ini Mendadak Ngamuk Sang Istri Hilangkan Cicin Nikah : Ya Allah

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : Kontan.co.id, Sosok.id

Baca Lainnya