Bertemu Orangtua Brigadir J, Ricky Rizal Sampaikan Duka Mendalam, Kuat Ma'ruf dengan Suara Bergetar Ucap Hal Ini

Kamis, 03 November 2022 | 08:30
kompas.com/Kristianto Purnomo

Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

GridHype.ID - Sidang kasuspembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada Rabu (2/11/2022).

Sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini menghadirkan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J yang hadir sebagai saksi.

Bahkan mengutip Kompas.com,Kuat Ma'ruf bersumpah tak pernah berniat ikut dalam rencana pembunuhan seperti yang tertulis dalam dakwaan.

"Demi Allah saya tidak ada niat apa yang seperti didakwakan kepada saya," ujar Kuat.

Dia juga menyebut biar proses pengadilan yang membuktikan apakah dia ikut teribat dalam kasus tersebut.

"Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya," papar dia.

Di sisi lain, Kuat Maruf menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.

Dia mendoakan agar Brigadir J diterima di sisi Tuhan. Saat mengucapkan agar keluarga tabah, Kuat tertunduk dan suaranya bergetar.

Ia mengeluarkan air mata sambil berkata, "serta keluarga besar diberi ketabahan."

Senada dengan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Tak Kuasa Bendung Air Matanya Ketika Bertemu dengan Keluarga Brigadi J, Richard Eliezer Janjikan Hal ini : Saya Siap Bela Bang Yos

"Dalam kesempatan ini, saya bisa ketemu langsung dengan keluarga besar almarhum Brigadir Yosua."

"Saya ingin menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya abang saya Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat," kata Ricky Rizal.

"Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa kepada keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran," ujarnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Ricky Rizal juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang telah terjadi sehingga Brigadir J meninggal dunia.

Kemudian, polisi berpangkat Bripka itu meminta keluasan hati orangtua dan keluarga besar Brigadir J untuk dapat memaafkan segala kebodohan yang telah diperbuatnya.

"Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk dapat memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu, terima kasih," kata Ricky Rizal.

Diketahui, Ricky Rizal dan Kuat Mar'uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Namun, khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Hakim Tolak Permintaan Ferdy Sambo, Jaksa Diminta Hadirkan 12 Saksi di Sidang Pekan Depan, Termasuk Keluarga Brigadir J

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com