KEJAM! Pasutri Ini Tega Cari dan Bunuh ODGJ Demi Klaim Asuransi, Skenario Kejahatannya Bikin Elus Dada

Kamis, 03 November 2022 | 08:15
dok. via Kompas.com

Suami istri pelaku pembunuhan berencana terhadap ODGJ saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Bengkalis, Riau, Selasa (1/11/2022).

GridHype.ID - Bak hilang rasa kemanusiaan, aksi kejahatan pasutri asal Riau ini bikin geleng-geleng kepala.

Bagaimana tidak, pasutri ini nekat membuat skenario kematian demi dapatkan asuransi jiwa dari salah satu perusahaan asuransi.

Namun demikian, pasutri ini akhirnya berhasil ditangkap polisi dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Melansir Kompas.com, aksi keji tersebut dilakukanHendra (49) dan istrinya, Susiani (35), warga Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Pasangan suami istri ini membuat skenario seolah-olah mobil terbakar dan Hendra tewas di dalamnya.

Namun, ternyata yang tewas di dalam mobil tersebut bukan Hendra.

Melainkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sebelumnya telah dibunuh dan jenazahnya dimasukkan ke mobil tersebut.

Cari ODGJ untuk dibunuh

Kasus ini berawal saat pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa ada seorang warga yang tewas di dalam mobil di pinggir Jalan Aripin K, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.

Korban ditemukan tewas dengan kondisi sudah hangus dalam mobil pikap bernomor polisi BM 8418 DM miliknya yang terbakar.

Warga lainnya, Susiani, mengaku bahwa yang tewas terbakar di dalam mobil tersebut adalah suaminya, Hendra.

Baca Juga: ART Putri Candrawati Terancam Jadi Tersangka Imbas Keterangan Palsu di Persidangan, Ahli Hukum hingga Ahli Psikologi Forensik Singgung Hal Ini

Namun, Susiani tak mau jenazah suaminya diotopsi.

Merasa curiga, polisi melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan tim Laboratorium Forensik Polda Riau.

Ini dilakukan untuk mengungkap apakah mobil dan pengemudinya terbakar atau dibakar orang.

Polisi akhirnya menemukan fakta bahwa yang tewas tersebut bukan Hendra, melainkan seorang ODGJ asal Bengkalis.

Susiani dan Hendra kemudian ditangkap beberapa hari setelahnya.

Saat diperiksa, Hendra mengaku menyusun rencana jahatnya sehari sebelum membakar mobil.

Dia pergi ke Kota Duri, Bengkalis, mencari ODGJ tanpa identitas untuk dibunuh dan dibakar.

Pelaku sudah menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengeklaim dana asuransi jiwa dari salah satu perusahaan asuransi.

Hal tersebut diungkapKepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza.

"Hendra bertemu dengan ODGJ tanpa identitas di Kota Duri. Kemudian membujuk korban dengan memberikan makanan dan menawarkan pekerjaan," ungkap Reza kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (1/11/2022).

Pelaku membawa korban dengan menggunakan mobil Wuling BM 1323 EV miliknya.

Baca Juga: Hendak Kabur ke Kalimantan, Pembunuh Anak di Cimahi Ditembak Polisi, 'Akhirnya Bisa Kita Tangkap...'

Setelah sampai di tempat sepi, pelaku menghabisi nyawa korban. Pelaku memukul kepala dan dada korban sebanyak enam kali menggunakan kayu berukuran 50 sentimeter.

Setelah korban tewas, jasadnya dibawa pelaku ke Jalan Aripin K, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis.

"Pelaku memasukkan korban ke dalam mobil pikap miliknya, lalu membakarnya," kata Reza.

Dililit utang

Hendra membuat skenario seolah-olah dia tewas terbakar di dalam mobil pikap miliknya. Skenario ini sudah direncanakan oleh Hendra dan istrinya, Susiani.

Begitu Hendra tewas, istrinya akan mengurus klaim asuransi jiwa. Segala dokumen telah disiapkan.

Reza mengatakan, aksi kejahatan ini dilakukan pelaku karena dililit utang.

"Tersangka mengaku memiliki utang Rp 180 juta sama orang di Kecamatan Mandau dan Pinggir," sebut Reza.

Utang tersebut tak mampu dibayar oleh pelaku. Karena itu, Hendra merekayasa kematiannya demi mencairkan dana asuransi.

Terungkap dari kecurigaan polisi

Petugas kepolisian awalnya menduga kuat kasus ini adalah pembunuhan.

Baca Juga: Waduh! Rudolf Tobing Ternyata Sempat Pelajari Pembunuhan Tak Bersuara di Internet, Terungkap Hasil Tes Psikologinya

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengetahui bahwa Hendra masih hidup dari pengecekan ponselnya.

Hendra diketahui berada di daerah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Setelah itu, petugas langsung menangkap Hendra dan Susiani. Kedua pelaku pun mengakui perbuatannya.

"Istrinya juga kita lakukan penangkapan karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini," kata Reza.

Kini, Hendra dan Susiani mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Babak Baru Pembunuhan Wanita di Bekasi, Rudolf Tobing Ternyata Dapat Transfer dari Icha Uang Rp 295 Juta untuk Lakukan Hal ini

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com