Gridhype.id-Kasus pembunuhanBrigadir Yoshua Hutabarat melibatkan pemeriksaan banyak pihak, salah satunyaSusiyang tak lain adalah ARTPutri Candrawati.
Namun siapa sangka,Susiyang merupakan ARTPutri Candrawatiini justru berpotensi sebagai tersangka lantaran dugaan keterangan palsu.
Menyoroti kasus yang melibatkanPutri Candrawatiini,Suparji Ahmad yang merupakan ahli hukum pidana angkat bicara.
Ia menyinggung soal kemungkinan adanya tersangka baru tang tak lain adalahSusi.
"Potensi menjadi tersangkabahkan terdakwa cukup kuat, karena ada keterangan palsu.Ini yang disayangkan, kenapa dalam situasi sekarang ini masih saja ada rekayasa, yang menimbulkan korban baru,"jelasnya dilansir dariTribun Jambi.
Adapun pasal yang bisa menjerat Susi adalah Pasal 242 KUHP berkaitan dengan pemberian keterangan tidak benar.
Saat itu, Susidihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi atas sidang terdakwa Bharada Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Pada persidangan tersebut, Susi diduga memberikan keterangan palsu dan berubah-ubah.
Bahkan, dirinya sampai mendapatkan peringatan oleh majelis hakim berkaitan dengan keterangan yang diberikan.
Lantas, apa yang menjadi penyebab Susi menyampaikan keterangan secara berubah-ubah?
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memberikan penjelasan soal beberapa hal yang bisa menjadi penyebabnya.
Reza menyebut bahwa ada tiga jenis keterangan palsu yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan.
Faktor petama adalah keterangan palsu yang diberikan secara sukarela.
Kedua, keterangan palsu yang diberikan lantaran adanya tekanan, baik berupa intimidasi atau bahkan iming-iming.
Adapun faktor yang ketiga adalah adanya kekacauan berpikir.
Reza juga menyoroti suasana persidangan yang ternyata bisa memberi pengaruh bagi kejiwaan atau perasaan seoran saksi.
"Duduk di kursi di hadapan majelis hakim pasti tidak menyenangkan. Bikin gugup, cemas, dan lain-lain. Berdampak ke proses berpikir dan proses berkata-kata," ucap Reza dilansir darikompas.com.
Pada persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa sempat memperingatkan Susi untuk berkata jujur.
Ia juga memberikan penjelasan soal ancaman hukum yang bisa diperoleh jika memberikan keterangan palsu.
"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan.
Susi yang menyampaikan keterangan berubah-ubah dianggap tidak memikirkan semua pihak yang berperkara menggali kebenaran dalam kasus tersebut.
"Kami menggali kebenaran materiil di sini, tapi saudara main-main," ucap Hakim Wahyu Iman Santosa.
Susi dinilai memberikan keterangan yang berubah-ubah saat hakim mempertanyakan peristiwa dugaan pelecehan seksual di Magelang.
Awalnya, Susi menyebut bahwa ia meminta tolong orang lain guna memapah Putri Candrawati yang tergeletak di pintu kamar mandi.
Namun, Susi juga menyebut bahwa ada perkelahian yang terjadi antara Kuat Maruf dan Brigadir J saat ia meminta tolong.
Berdasarkan keterangan tersebut, Majelis Hakim mempertanyakan kebenaran hal tersebut lantaran posisi Susi yang berada di dalam kamar Putri Candrawati.
Sementara itu, Kuat Maruf dan Brigadir J berada di lantai bawah.
(*)